Resmi! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tetapkan UMK Jateng 2026 untuk 35 Kabupaten/Kota

UMK Jateng 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 35 kabupaten dan kota di wilayah Jawa Tengah. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Penetapan UMK Jateng 2026 dilakukan setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja.

Kota Semarang Masih Tertinggi

Dalam daftar UMK Jawa Tengah 2026, Kota Semarang kembali menempati posisi tertinggi. Hal ini tidak terlepas dari peran Kota Semarang sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, dan industri di Jawa Tengah.

Sementara itu, daerah dengan karakteristik agraris dan pariwisata tercatat memiliki UMK lebih rendah, menyesuaikan kemampuan ekonomi masing-masing wilayah.

Tabel UMK Jateng 2026 Lengkap 35 Kabupaten/Kota

No Kabupaten/Kota UMK 2026 (Rp)
1 Kota Semarang 3.701.709,00
2 Kab. Demak 3.122.805,00
3 Kab. Kendal 2.992.994,00
4 Kab. Semarang 2.940.088,00
5 Kab. Kudus 2.818.585,00
6 Kab. Cilacap 2.773.184,00
7 Kab. Jepara 2.756.501,00
8 Kab. Batang 2.708.520,00
9 Kota Pekalongan 2.700.926,00
10 Kota Salatiga 2.698.273,24
11 Kab. Pekalongan 2.633.700,00
12 Kab. Magelang 2.607.790,00
13 Kab. Karanganyar 2.592.154,06
14 Kota Surakarta 2.570.000,00
15 Kab. Klaten 2.538.691,00
16 Kab. Boyolali 2.537.949,00
17 Kota Tegal 2.526.510,00
18 Kab. Sukoharjo 2.500.000,00
19 Kab. Pati 2.485.000,00
20 Kab. Tegal 2.484.162,00
21 Kab. Purbalingga 2.474.721,94
22 Kab. Banyumas 2.474.598,99
23 Kab. Wonosobo 2.455.038,01
24 Kab. Pemalang 2.433.254,00
25 Kota Magelang 2.429.285,00
26 Kab. Purworejo 2.401.961,91
27 Kab. Brebes 2.400.350,47
28 Kab. Kebumen 2.400.000,00
29 Kab. Grobogan 2.399.186,00
30 Kab. Temanggung 2.397.000,00
31 Kab. Rembang 2.386.305,00
32 Kab. Blora 2.345.695,00
33 Kab. Sragen 2.337.700,00
34 Kab. Wonogiri 2.335.126,00
35 Kab. Banjarnegara 2.327.813,08

UMK Jateng 2026 berlaku sebagai upah minimum bulanan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, sistem pengupahan mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh masing-masing perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui penetapan UMK 2026 untuk seluruh wilayah Jawa Tengah, pemerintah daerah berupaya menciptakan keseimbangan antara peningkatan pendapatan pekerja dan stabilitas iklim usaha. Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah. Kota Semarang masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi, sedangkan kabupaten dan kota lainnya menetapkan besaran upah sesuai potensi ekonomi lokal serta tingkat kebutuhan hidup masyarakat setempat.