Kordinator Kabupaten / Kordinator Kota (Korkab / Korkot) :
- Keikutsertaan secara aktif membantu verifikasi faktual sesuai penugasan;
- Pengusulan pengganti CPB sesuai instruksi kepala BP3KP berdasarkan arahan DJKP, DJKota, dan/atau DJDesa;
- Pembinaan dan pengoordinasian pendampingan yang dilaksanakan oleh TPM;
- Keikutsertaan secara aktif membantu pengendalian kegiatan Bedah Rumah di tingkat kabupaten/kota; dan
- Pelaporan kegiatan Bedah Rumah di tingkat kabupaten/kota.
Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) :
- Keikutsertaan secara aktif membantu verifikasi faktual sesuai penugasan;
- Pengusulan pengganti CPB sesuai instruksi Kepala BP3KP berdasarkan arahan DJKP, DJKota, dan/atau DJDesa;
- Fasilitasi pembentukan kelompok CPB dan/atau kelompok PB;
- Pendampingan teknis dan/atau pemberdayaan masyarakat terhadap:
- Perencanaan Bedah Rumah oleh kelompok CPB dan CPB;
- Pelaksanaan Bedah Rumah oleh kelompok PB dan/atau PB; dan
- Pelaporan Bedah Rumah oleh kelompok PB dan/atau PB;
- Pelaporan kegiatan Bedah Rumah sesuai tugas masing-masing.
Kualifikasi :
- Warga Negara Indonesia;
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 60 tahun;
- Tidak sedang menjalani sanksi pidana, sanksi perdata, dan/atau sanksi administrasi;
- Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia bekerja penuh waktu selama masa kontrak kerja;
- Mampu mengoperasikan komputer dan mengoperasikan sistem elektronik berbasis digital;
- Diutamakan memahami teknik bangunan gedung, teknik bangunan infrastruktur, teknik lingkungan, teknik sipil, arsitektur, atau pengetahuan lain terkait pembangunan rumah;
- Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan yang terkait dengan teknis bangunan gedung;
- Diutamakan berpengalaman dalam pendampingan Bedah Rumah atau program sejenis minimal 1 (satu) tahun; dan
- Diutamakan berdomisili terdekat atau disekitar dengan lokasi kegiatan Bedah Rumah.