Pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP paling rendah di Indonesia. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) Jateng tahun 2024 sebesar Rp2.036.947. Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis, menyatakan kenaikan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alpha.
Nilai alpha merupakan indeks yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, rentang nilai alpha adalah 0,10 sampai 0,30.
Ditambahkan, penghitungan usulan/rekomendasi UMP Jateng 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Hasilnya, UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49%, pertumbuhan ekonomi 5,11%, dan nilai alfa 0,30,” bebernya..
Upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP. Kemudian bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan.
Awalnya, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap pengusaha dilarang menggaji karyawan lebih rendah dari upah minimum.
Namun, ketentuan itu diubah melalui Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 90B) yang berbunyi: “Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil”.
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, kriteria “usaha mikro” adalah memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Kemudian kriteria “usaha kecil” adalah memiliki modal usaha >Rp1 miliar sampai Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan >Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
Dengan begitu, kini badan usaha yang masuk kategori “mikro” dan “kecil” tak wajib mengikuti aturan upah minimum.